Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda