Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda