Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 73 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan karyawan pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang penghargaan. (2) Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2018.
Koreksi Anda