Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 73 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan
Teks Saat Ini
Seluruh dokumen yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan/atau Arsip Nasional
sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
