Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40B

PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 12. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda