Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40A

PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda