Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda