Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi program Akreditasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi:
a. identifikasi program/kegiatan yang akan diakreditasi;
b. penilaian terhadap usulan program kegiatan yang akan diakreditasi;
c. identifikasi calon penerima; dan
d. penilaian calon penerima.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pemberian Akreditasi dalam bentuk penghargaan/insentif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Akreditasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
