Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. analisis spasial rencana kegiatan tiap-tiap sektor terhadap kesesuaian rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau rencana tata ruang wilayah; b. penilaian rencana kegiatan dan menyusun prioritas rencana kegiatan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan c. paduserasi rencana kegiatan pada wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan/atau konflik pemanfaatan sumber daya. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi rencana kegiatan sektor. (3) Dalam hal rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda