Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari: a. kementerian/lembaga untuk penilaian rencana kegiatan; b. kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk program Akreditasi nasional; d. kementerian/lembaga untuk rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangannya; dan e. kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk penyediaan data dan informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Usulan dari kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat dan/atau dunia usaha.
Koreksi Anda