Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri. (2) Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan yang bersifat lintas provinsi; dan b. kegiatan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu. (3) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu; b. perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha; c. program Akreditasi nasional; d. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; dan e. penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu yang bertujuan strategis.
Koreksi Anda