Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2013 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok tersebut.
Koreksi Anda