Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Biaya perawatan bangunan gedung negara dihitung berdasarkan tingkat kerusakan pada bangunan, yaitu:
a. kerusakan ringan;
b. kerusakan sedang; dan
c. kerusakan berat.
(2) Biaya perawatan bangunan gedung negara dengan tingkat kerusakan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya pembangunan tahun berjalan.
(3) Biaya perawatan bangunan gedung negara dengan tingkat kerusakan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan paling banyak sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari biaya pembangunan tahun berjalan.
(4) Biaya perawatan bangunan gedung negara dengan tingkat kerusakan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, www.djpp.kemenkumham.go.id
ditetapkan paling banyak sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari biaya pembangunan tahun berjalan.
(5) Biaya perawatan bangunan gedung negara yang termasuk kategori bangunan cagar budaya, besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat kerusakan dan biaya perawatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
