Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar luas bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dikelompokkan menjadi: a. standar luas gedung kantor; b. standar luas rumah negara; dan c. standar luas bangunan gedung negara lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda