Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan gedung negara harus memenuhi: a. persyaratan administratif; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. persyaratan teknis.
Koreksi Anda