Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis pembangunan bangunan gedung negara dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan penyusunan dan penyebarluasan peraturan perundang- undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung negara.
(4) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan kepada pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung negara.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung negara dan upaya penegakan hukum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
