Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 73 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepada seluruh Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
