Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2007 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
