Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Besaran panjar penghasilan yang telah diterima oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA yang bersumber dari Jasa Siaran/Non Siaran diperhitungkan dengan besaran penghasilan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
