Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran panjar penghasilan yang telah diterima oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA yang bersumber dari Jasa Siaran/Non Siaran diperhitungkan dengan besaran penghasilan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda