Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA tidak berhak mempero1eh penghasi1an tetap 1ainnya selain yang bersumber dan Anggaran
Pendapatan dan Be1anja Negara.
Koreksi Anda
