Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA tidak berhak mempero1eh penghasi1an tetap 1ainnya selain yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Be1anja Negara.
Koreksi Anda