Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA adalah sebesar Rp. 25.000.000,00 (Duapuluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00 b. Tunjangan Jabatan : Rp. 5.500.000,00 c. Tunjangan Kesehatan : Rp. 3.000.000,00 d. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.500.000,00 e. Tunjangan Transportasi : Rp. 5.000.000,00 f. Tunjangan Hari Tua : Rp. 3.500.000,00 (2) Besarny penghasi1an Anggota Dewan Pengawas Te1evisi Republik INDONESIA ada1ah sebesar Rp. 22.000.000,00 (Duapuluh Dua Juta Rupiah) dengan perincian penghasi1an sebagai berikut : a. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00 b. Tunjangan Jabatan : Rp. 4.500.000,00 c. Tunjangan Kesehatan : Rp. 2.500.000,00 d. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.000.000,00 e. Tunjangan Transportasi : Rp. 5.000.000,00 f. Tunjangan Hari Tua : Rp. 2.500.000,00 (3) Penghasi1an Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Te1evisi REPUBLIK INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda