Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA adalah sebesar Rp. 25.000.000,00 (Duapuluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00
b. Tunjangan Jabatan : Rp. 5.500.000,00
c. Tunjangan Kesehatan : Rp. 3.000.000,00
d. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.500.000,00
e. Tunjangan Transportasi : Rp. 5.000.000,00
f. Tunjangan Hari Tua : Rp. 3.500.000,00
(2) Besarny penghasi1an Anggota Dewan Pengawas Te1evisi Republik INDONESIA ada1ah sebesar Rp. 22.000.000,00 (Duapuluh Dua Juta Rupiah) dengan perincian penghasi1an sebagai berikut :
a. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00
b. Tunjangan Jabatan : Rp. 4.500.000,00
c. Tunjangan Kesehatan : Rp. 2.500.000,00
d. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.000.000,00
e. Tunjangan Transportasi : Rp. 5.000.000,00
f. Tunjangan Hari Tua : Rp. 2.500.000,00
(3) Penghasi1an Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Te1evisi REPUBLIK INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
