Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 73 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kcpcgawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masmg.
Koreksi Anda
