Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 73 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil yang menjabat lebih dari satu jabatan hanya berhak mendapat satu tunjangan jabatan yang tertinggi jumlahnya.
Koreksi Anda
