Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Seruices under t?E ASEAN Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
(21 Salinan naskah asli Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Seraices under the ASEAN Framework Agreement on Sentices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.