Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Percepatan Penurunan Stunting terdiri atas:
A. Pengarah
1. Ketua :
Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
2. Wakil Ketua :
a. Bidang pelaksanaan:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b. Bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
c. Bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah:
Menteri Dalam Negeri.
3. Anggota :
a. Menteri Kesehatan;
b. Menteri Keuangan;
c. Menteri Sosial;
d. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
e. Menteri Agama;
f. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
g. Menteri Sekretaris Negara; dan
h. Kepala Staf Kepresidenan.
B. Pelaksana
1. Ketua :
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
2. Wakil Ketua:
a. Bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
b. Bidang koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan pengawalan pelaksanaan:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
c. Bidang koordinasi Intervensi Spesifik:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Kesehatan.
d. Bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri.
e. Bidang advokasi dan komitmen kepemimpinan:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Wakil PRESIDEN Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
