Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Percepatan Penurunan Stunting terdiri atas: A. Pengarah 1. Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA. 2. Wakil Ketua : a. Bidang pelaksanaan: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. b. Bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. c. Bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah: Menteri Dalam Negeri. 3. Anggota : a. Menteri Kesehatan; b. Menteri Keuangan; c. Menteri Sosial; d. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; e. Menteri Agama; f. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; g. Menteri Sekretaris Negara; dan h. Kepala Staf Kepresidenan. B. Pelaksana 1. Ketua : Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 2. Wakil Ketua: a. Bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. b. Bidang koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan pengawalan pelaksanaan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. c. Bidang koordinasi Intervensi Spesifik: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Kesehatan. d. Bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri. e. Bidang advokasi dan komitmen kepemimpinan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Wakil PRESIDEN Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda