Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) bertugas:
a. memberikan arahan terkait penetapan kebijakan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
b. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; dan
c. melaporkan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengarah melakukan rapat dengan Pelaksana 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
