Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Pesiden ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 100), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
