Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dilakukan oleh kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketua Pelaksana mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didukung dengan:
a. sistem manajemen data terpadu di pusat, daerah, dan desa dengan memaksimalkan sistem informasi yang sudah ada melalui mekanisme Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. riset dan inovasi serta pengembangan pemanfaatan hasil riset dan inovasi.
Koreksi Anda
