Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Teks Saat Ini
Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan bertujuan untuk:
a. mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting;
b. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting;
c. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas Percepatan Penurunan Stunting;
d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, keluaran, dan target Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dan rencana aksi nasional; dan
e. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
Koreksi Anda
