Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan data keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menyediakan data operasional melalui: a. penapisan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) 3 (tiga) bulan pranikah; b. penapisan ibu hamil; c. penapisan keluarga terhadap ketersediaan pangan, pola makan, dan asupan gizi; d. penapisan keluarga dengan Pasangan Usia Subur (PUS) pascapersalinan dan pasca keguguran; e. penapisan keluarga terhadap pengasuhan anak berusia di bawah lima tahun (balita); f. penapisan keluarga terhadap kepemilikan sarana jamban dan air bersih; dan g. penapisan keluarga terhadap kepemilikan sarana rumah sehat. (2) Pendampingan keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan pelayanan melalui: a. penyuluhan; b. fasilitasi pelayanan rujukan; dan c. fasilitasi penerimaan program bantuan sosial. (3) Pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c wajib diberikan 3 (tiga) bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah. (4) Surveilans keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d digunakan sebagai pertimbangan pengambilan tindakan yang dibutuhkan dalam Percepatan Penurunan Stunting. (5) Audit kasus Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
Koreksi Anda