Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian lebih lanjut atas: a. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut daerah yang belum ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini; dan b. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan ayat (2) Pasal 8 dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda