Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
d. pelaksanaan administrasi Badan, dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
