Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA;
c. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
