Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda