Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepad Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
