Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi; h. Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan; k. Badan Penelitian dan Pengembangan; l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan p. Staf Ahli Bidang Akademik.
Koreksi Anda