Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai: a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang mengatur mengenai tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda