Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 72 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2019 berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 dan dilaporkan kepada PRESIDEN.
(2) Pemutakhiran RKP Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
