Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 72 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
(2) RKP Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
a. Narasi RKP Tahun 2019, yang terdiri atas:
1. Bab 1 Pendahuluan: Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab 2 Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional:
Evaluasi RKP Tahun 2017, Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
3. Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan:
RPJMN dan Nawacita, Tema Pembangunan, Strategi Pembangunan, serta Pendekatan Penyusunan RKP Tahun 2019;
4. Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional:
Sasaran dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas;
5. Bab 5 Pembangunan Bidang: Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan Bidang;
6. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan:
Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi; dan
7. Bab 7 Penutup, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan
b. Suplemen Matriks Integrasi Pendanaan Prioritas Nasional, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 4, dijabarkan dalam Proyek Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah penetapan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019.
Koreksi Anda
