Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 72 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. (2) RKP Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. Narasi RKP Tahun 2019, yang terdiri atas: 1. Bab 1 Pendahuluan: Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika; 2. Bab 2 Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional: Evaluasi RKP Tahun 2017, Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan; 3. Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan: RPJMN dan Nawacita, Tema Pembangunan, Strategi Pembangunan, serta Pendekatan Penyusunan RKP Tahun 2019; 4. Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional: Sasaran dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas; 5. Bab 5 Pembangunan Bidang: Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan Bidang; 6. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan: Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi; dan 7. Bab 7 Penutup, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan b. Suplemen Matriks Integrasi Pendanaan Prioritas Nasional, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4, dijabarkan dalam Proyek Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. (4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (5) Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah penetapan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019.
Koreksi Anda