Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 72 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
