Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 72 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan
ini, menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
