Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda