Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk sesuai kebutuhan. (3) Ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala. 6. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda