Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut:
Koreksi Anda
