Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata. (2) Badan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut:
Koreksi Anda