Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelaksanaan penggunaan TKA; dan b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda