Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Kerja Pendamping yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mendapat sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda