Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING
Teks Saat Ini
Tenaga Kerja Pendamping yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mendapat sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
