Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda