Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
