Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukan tenaga kerja INDONESIA sebagai Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
Koreksi Anda