Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib: a. menunjuk tenaga kerja INDONESIA sebagai Tenaga Kerja Pendamping; dan b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Koreksi Anda