Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja INDONESIA sebagai Tenaga Kerja Pendamping; dan
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Koreksi Anda
